tugas 2 akuntansi internasional
Nama: Mirah
Npm: 20208808
4eb15
LETTER OF CREDIT (L/C)
Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision
Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).
L/C
di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar
negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka
dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait
dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank).
L/C
yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga
sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP).
Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang
umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit
mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan
tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai
degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak
berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar
dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan
dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah
importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis
L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red
Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C
dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di
mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa
telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas
permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa
kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan
sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
•
Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka
ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan
barang yang mereka impor.
• Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
• Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
L/C IMPOR
• Copy API (Angka Pengenal Importir).
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
• Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
• Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
• Membuka rekening di Bank.
LC EKSPOR
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
• Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
• Membuka rekening di Bank.
PROSEDUR EKSPOR
Beberapa Peraturan Ekspor yang perlu diketahui
1. Syarat Ekspor
Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya
perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen
Perdagangan (Kandepdag), atau
b. Memiliki Surat Ijin Usaha dari
Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kelompok Mata dagangan Ekspor
Mata dagangan ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :
a.
Barang yang diatur tataniaga ekspornya, dan dilakukan oleh eksportir
terdaftar yang telah mendapatkan pengakuan dari Menperindag. Komoditas
pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain komoditi: maniok, kopi.
b.
Barang yang diawasi ekspornya, dilakukan oleh eksportir yang mendapat
persetujuan dari Menperindag/ pejabat yang ditunjuk berdasarkan
rekomendasi instansi teknis yang terkait. Komoditas pertanian yang
termasuk kelompok ini antara lain : tepung terigu, kedele, beras, biji
karet, inti kelapa sawit, nener,
c. Barang yang dilarang ekspornya.
Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain: kulit
mentah, karet bongkah, biji kapok (ex. Jawa dan Madura), induk udang,
ikan hias.
d. Barang yang bebas ekspornya.
Komoditas pertanian diluar poin 1 s/d 3 tersebut diatas.
3. Kode HS / The Harmonized System
System
kode digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik, sehingga
dapat terhindar dari pemilihan komoditi yang diperjual belikan. System
kode yang dipergunakan terdiri dari 9 digit yaitu 6 digit pertama adalah
kode asli HS yang berlaku secara internasional dan 3 digit terakhir
dimaksudkan sebagai kode pengelompokkan komoditi lebih lanjut secara
nasional, sehingga penyebutannya menjadi :
• digit pertama menunjukkan Bab
• digit berikutnya menunjukkan Pos
• digit selanjutnya menunjukkan sub pos HS
• 2 digit terakhir menunjukkan sub pos nasional
4. Kontrak dan Syarat-Syarat Penjualan / Terms of Sale
Dalam merundingkan suatu kontrak, bagi eksportir dianjurkan untuk :
a. Mengetahui status kelayakan dari calon importir melalui Bank eksportir atau perwakilan perdagangan Indonesia diluar negeri.
b. Mengecek status dari Bank yang mengeluarkan L/C.
CONTOH KASUS L/C PADA BANK BNI
A. Profil Singkat Bank BNI
Bank
BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank
terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total
aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi
: Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan
yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer
Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
B. Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan
audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa
ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro.
Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran
euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat
itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan
negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C
Kronologi :
1.Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank :
Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp,
dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai
hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard
Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel
ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada
BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6
trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa
tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada
BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah
dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam
menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada
ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi
kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin
kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi
mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of
credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus
pembobolan Bank BNI.
C. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan
transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup
baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun,
antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau. Masih diperlukan
sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian
baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan
prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank
selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan
pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan
menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya,
pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan
sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu
membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun
pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata
transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan
indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern
Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah
dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa
didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan
hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para
eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group
dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini
terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai
cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo
Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut
palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi
ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah
dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank),
melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan
penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana
diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September
2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru
yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI
Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar
Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).