Kamis, 13 Oktober 2011

Tugas Pengantar Bisnis

MIRAH
20208808
1EB18
KONSEP NILAI WAKTU DARI UANG
Tahukah anda bahwa nilai uang yang sekarang tidak akan sama dengan nilai di masa depan. Ini berarti uang yang saat ini kita pegang lebih berharga nilainya dibandingkan dengan nilainya nanti di masa mendatang.
Coba bayangkan ketika anda memiliki uang satu juta rupiah di tahun 1970. Dengan uang sebesar itu anda sudah bisa hidup mewah bagaikan milyuner di masa kini. Tahun 1990 uang satu juta sudah mengalami penurunan namun nilai wah dari uang satu juta masih termasuk lumayan dan dapat menghidupi keluarga secara wajar. Namun uang satu juta di masa sekarang jelas sudah tidak ada apa-apanya. Orang yang kaya di jaman dulu disebut juga dengan sebutan jutawan, namun kini sebutan tersebut perlahan menghilang dan digantikan dengan sebutan milyuner.
Jika kita melakukan investasi, maka konsep nilai waktu uang harus benar-benar dipahami dan dimengerti sedalam mungkin. Jangan sampai kita tertipu oleh angka-angka yang fantastis, namun di balik angka yang besar itu kenyataannya justru kerugian yang kita dapatkan. Contoh kasusnya adalah jika kita berinvestasi 10 juta rupiah untuk jangka waktu 20 tahun dengan total pengembalian atau return sebesar 50 juta rupiah. Jika kita lihat dari nilai sekarang 50 juta adalah angka yang fantastis dibandingkan dengan 10 juta. Namun setelah 20 tahun berikutnya belum tentu nilai 50 juta lebih baik dibandingkan dengan nilai 10 juta saat ini.
Rumus Menghitung Nilai Waktu Uang
1. Rumus Nilai Masa Depan
FV = Ko (1 + r) ^n

Keteragan :
FV = Future Value / Nilai Mendatang
Ko = Arus Kas Awal
r = Rate / Tingkat Bunga
^n = Tahun Ke-n (dibaca dan dihitung pangkat n
Contoh : Jika kita menabung 1 juta rupiah dengan bunga 10% maka setelah satu tahun kita akan mendapat :
FV = 1.000.000 (1 + 0,1) ^1
FV = 1.100.000 rupiah

2. Rumus Nilai Sekarang
PV = Kn / (1 + r) ^n

Keterangan :
PV = Present Value / Nilai Sekarang
Kn = Arus kas pada tahun ke-n
r = Rate / Tingkat bunga
^n = Tahun Ke-n (dibaca dan dihitung pangkat n)

Contoh : Jika di masa yang akan datang kita akan punya saldo sebesar 1,1 juta hasil berinvestasi selama satu tahun, maka uang kita saat ini adalah sebesar :
PV = 1.100.000 / (1 + 0,1) ^1
PV = 1.000.000 rupiah

Tambahan :
1 / (1 + r) ^n disebut juga sebagai discount factor

3. ANNUITY
suatu rangkaian pembayaran uang dalam jumlah yang sama yang terjadi dalam periode waktu tertentu.

Anuitas nilai sekarang adalah sebagai nilai i anuitas majemuk saat iniØ dengan pembayaran atau penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas.

(1+i) n ] = A1 [ 1 – {1/ (1+ i)n /i } ]SPVAn = A1 [(

Anuitas nilai masa datang adalah sebagai nilai anuaitas majemuk masaØ depan dengan pembayaran atau penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas.

(1+i) n – 1 ] / iSFVAn = A1 [(

Dimana : A1 : Pembayaran atau penerimaan setiap periode :

BUNGA SEDERHANA

Bunga yang dibayarkan hanya pada pinjaman atau tabungan atau investasi pokoknya saja.

FVn = Po [ 1 + (i) (n) ]

BUNGA MAJEMUK

Bunga yang dibayarkan (dihasilkan) dari pinjaman (investasi) ditambahkan terhadap pinjaman pokok secara berkala.

FVn = Po ( 1 + i ) n

Dimana:
FVn = future value tahun ke-n
Po = pinjaman atau tabungan pokok
i = tingkat suku bunga/ keuntungan disyaratkan
n = jangka waktu

Selasa, 11 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi

Tugas softkill: etika profesi akuntansi
Nama : Mirah
Npm : 20208808
Kelas: 4Eb15

1. Soal :
 Berilah contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum diberlakukan di indonesia. (Min 3)

Jawab:
1. Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

2. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

3. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

2. Sanksi Hukum Terhadap Teroris
Sanksi yang berlaku di indonesia untuk teroris adalah hukuman mati

3. Tindak Pidana Narkoba
Penyalah gunaan atau penggunaan secara tidak sah, bahan narkotika. Dengan hukuman atau sanksi Ganja atau Coca 2 tahun, sedangkan untuk narkotika dan lainnya 3 tahun di penjara.




2. Soal:
 Apa kelebihan dan kekurangan paham eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi.

Jawab:
• Kelebihan : Pandangan etika normatif yang menganggap kebahagiaan sebagai satu- satunya yang baik demi dirinya sendiri.
• Kekurangan : munculnya sifat egoisme dalam bertindak, karena kurangnya memperhatikan yang disekelilingnya.

3. Soal:
 Sebutkan etika khusus yang ada di masyarakat. (Min 5)

Jawab:
1. Larangan untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena menyangkut hidup bermasyarakat.
2. Tidak membuang sampah sembarangan, karena akan menimbulkan benyak dampak negatif.
3. Dilarang mencuri atau mengambil bukan haknya, yang dapat merugikan pemiliknya.
4. Berprilaku yang sopan, yang berdasarkan tempat dimana kita berada, yang menyangkut adat dan istiadat.
5. Tidak menyinggung persaan orang lain dan tidak mencemarkan nama baik seseorang.